Benarkah Rumah Sakit & Lembaga Pendidikan Bukan Lagi Sebagai Organisasi Nir Laba?


Kadang dijumpai dalam berbagai perbincangan ada yang menyatakan “Rumah Sakit dan Lembaga Pendidikan dewasa ini, sudah bukan lagi organisasi nir laba, tetapi menjadi organisasi yang berorientasi ke profit”

Secara logika statement tersebut tidak keliru, tetapi apakah memang demikian? Mari kita kaji:

Dewasa ini pembangunan dan pengembangan rumah sakit di Indonesia cukup pesat, bahkan ada yan mengklaim sebagai Rumah sakit Internasional, meskipun pelayanannya belum mengedepankan service excellent .

Demikian pula dengan dengan perkembangan perguruan tinggi di Indonesia Pertumbuhan perguruan tinggi di Indonesia cukup menggembirakan, khususnya Perguruan Tinggi Swasta dengan jargon yang dijual “World Class University”. Berlomba-lomba Yayasan atau Badan wakaf bersama-sama pengelola perguruan tinggi membangun dan mengembangkan institusi mereka. Biaya kuliah lumayan besar alias mahal, karena perlu fasilitas yang bagus, pengembangan sumberdaya (termasuk Dosen dan Karyawan), mutu dan pengelolaan perguruan tingginya sudah barang tentu berkualitas.

Secara tersirat tampaknya ada muatan bisnis, tetapi mengapa disebut sebagai organisasi atau entitas nir laba?

Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) No. 45 (Revisi 2010) untuk Pelaporan Entitas Nirlaba dapat dijadikan rujukan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Karakteristik entitas nirlaba adalah sebagai berikut:

1) Sumber daya entitas nirlaba berasal dari para Donatur yang tidak mengharapkan pembayaran kembali.

2) Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika menghasilkan laba, maka tidak dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas.
3) Tidak ada kepemilikan sebagaimana pada entitas bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas nirlaba pada saat likuidasi atau pembubaran entitas nirlaba.


Leave a Reply